Beranda | Artikel
Ringkasan Fiqih Puasa
Jumat, 14 Februari 2025

DAFTAR ISI

  1. Pengertian Puasa, Hukum, dan Keutamaannya.
  2. Hukum-Hukum Puasa.
  3. Sunnah-Sunnah Puasa.
  4. Yang Wajib, Sunnah, Boleh, dan Makruh Bagi yang Berpuasa.
  5. Puasa Sunnah.
  6. I’tikaf.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan menjalankan beberapa ibadah untuk menguji hamba, apakah ia mengikuti hawa nafsunya atau menjunjung perintah Rabb-nya. Dia Subhanahu wa Ta’ala menjadikan perkara agama terbagi pada hal-hal yang bersifat menahan diri dari yang disukai seperti puasa, sesungguhnya ia adalah menahan diri dari yang disukai berupa makanan, minuman, jima’ karena mengharap wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala

Dan termasuk di antara perkara agama adalah memberikan yang disukai seperti zakat dan sedekah, dan hal itu adalah memberikan yang disenangi yaitu harta karena mengharap ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Terkadang mudah bagi seseorang memberikan seribu riyal akan tetapi sulit baginya untuk berpuasa walau sehari, atau sebaliknya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala membuat beberapa jenis ibadah untuk menguji hamba.

Puasa: adalah menahan diri dari makan, minum, jima’ dan segala yang membatalkan mulai dari terbit fajar kedua hingga tenggelam matahari dengan niat puasa karena beribadah (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/136814-ringkasan-fiqih-puasa.html